Pelat Nomor Copot Satu Jangan Bikin di Pinggir Jalan, Samsat Terima Satuan

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Mei 2025 | 06:30 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra - )

Penggunaan pelat nomor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut rinciannya:

1. Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

2. Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan

3. Tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.

Dalam Pasal 39, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Sementara, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pelat nomor kendaraan dari Polri mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis, berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitasnya.

Jika pengendara tidak memakai pelat nomor dari Polri, pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi yang bisa diberikan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.