Bayar Pajak Enggak Perlu Antri, Bisa Diwakilkan, Syaratnya Cuma Ini

M. Adam Samudra - Kamis, 1 Mei 2025 | 15:00 WIB

Samsat Polda Metro Jaya (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Harganya Sampai Setengah Miliar, Berapa Pajak Hyundai Creta N Line Turbo?

"Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Kamis (1/5/2026).

Nah dari pada binggung berikut cara membayar pajak tahunan dan 5 tahunan dengan diwakilan di kantor samsat:

Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
  3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
  5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI
  6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  8. Pencetakan STNK dan TNKB
  9. Penyerahan STNK dan TNKB