Jakarta Baru Berwacana, 17 Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif

Hendra - Kamis, 24 April 2025 | 21:30 WIB

Pajak progresif kini banyak dihapus oleh pemerintah provinsi (Hendra - )

GridOto.com- Pemprov DKI Jakarta baru mewacanakan akan menghapus pajak progresif kendaraan.

Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan dengan tarif meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.

Jadi, semakin banyak kendaraan yang dimiliki tarif pajaknya semakin tinggi. 

Tarif Progresif ini dipungut pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah. 

Namun, demikian, hingga saat ini sangat banyak pemerintah daerah yang memutuskan menghapus pajak progresif kendaraan.

Diambil dari kompas.com, per 2024 lalu tercata ada 17 provinsi yang telah menghapus pajak progresif. 

Ada beberapa hal alasan yang dikemukakan soal penghapusan ini. 

Yang utama kepatuhan administrasi, dimana Penghapusan pajak progresif mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam mendaftarkan kendaraan sesuai identitas pemilik yang sebenarnya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Pertimbangkan Bakal Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Jadi, adanya aturan pajak progresif ini ditenggarai membuat data kepemilikan kendaraan banyak yang tidak valid. 

Humas Bapenda
Angka 001 (tanda panah) menunjukkan kode Pajak progresif kepemilikan mobil pertama

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:

1. Nanggroe Aceh Darussalam

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Sumatera Selatan

7. Jawa Timur

8. Kalimantan Barat

9. Kalimantan Tengah

10. Kalimantan Selatan

11. Kalimantan Timur

12. Gorontalo

13. Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Selatan

15 Sulawesi Tenggara

16. Nusa Tenggara Timur

17. Papua