GridOto.com - Ramai rekaman video viral terkena jepretan tilang elektronik ETLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
Gara-gara itu, sopir ambulans yang membawa pasien memilih untuk ikut berhenti di lampu merah karena takut kena tilang E-TLE.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang sopir ambulans ikut berhenti di lampu merah.
Dia mengaku mengikuti aturan lalu lintas karena takut ditilang.
Selain terkena tilang, sopir mendapati pula nomor pelat mobil ambulansnya yang terblokir.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun menyampaikan ambulans yang membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan.
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi ETLE itu mengcapture nomor kendaraan secara otomatis, jadi dengan mengcapture nomor kendaraan itu dia tidak akan melihat itu mobil siapa pun (ambulan) asal dia melanggar masuk jalur busway, nerobos lampu merah otomatis terkena sistem itu," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Selasa (15/4/2025).
"Ambulans itu tetap menjadi mobil prioritas yang didahulukan, sudah ada di undang-undang. Untuk itu pihaknya menyebut adanya konfirmasi. Jadi si ambulan tinggal mengirim informasi sehingga tilangnya bisa dianulir," sambungnya.
Baca Juga: Ambulans Resmi Kebal Tilang, Kamera ETLE Wajib Pura-pura Buta Meski Lihat Pelanggaran
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya pun kini tengah meminta kepada komunitas ambulans untuk mengumpulkan data kendaraannya.
"Saat ini mitigasi yang kami lakukan adalah kami sedang menghubungi teman-teman komunitas ambulans minta data kendaraan. Supaya saat membaca nomornya dia langsung tahu bahwa ini adalah nomor ambulans. Jelas tidak kena tilang, ambulan itu jelas mobil prioritas," tegasnya.
Ia memaparkan bahwa kini tilang elektronik sudah bisa dikirim via WhatsApp.
"ETLE itu sekarang capturenya otomatis via WA, jadi mau siapa pun itu baik pejabat atau ambulan tinggal memberikan informasi sehingga tinggal di anulir," tutupnya.
Sekadar informasi ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya sesuai regulasi, menurut pasal 34 UU 22 tahun 2009. Berikut uraiannya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.