Diketahui, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat dari Jawa Tengah pun dihimbau untuk memanfaatkan pemutihan pajak ini semaksimal mungkin.
Terutama kendaraan-kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya, karena tunggakannya akan benar-benar dihilangkan beserta denda-dendanya.
Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja, tanpa perlu membayar tahun-tahun sebelumnya.
"Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dilansir GridOto.com dari Kompas.com.
Cara untuk ikut dalam program pemutihan pajak ini pun cukup mudah, seperti membayar pajak tahunan pada umumnya.
Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini
Yakni hanya perlu membawa STNK dan KTP saja untuk melakukan pembayaran pajak.
Lutfi mengatakan program ini dibuat sebagai respons atas tunggakan PKB Jateng yang nilainya sangat besar.
"Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ungkapnya.
Dasar hukum penghapusan pajak ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.