Syarat mengurus KTP hilang 2025
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil sudah menetapkan dokumen apa saja yang menjadi syarat mengurus KTP hilang.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.
Dokumen yang dibutuhkan saat mengurus KTP hilang adalah:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian sebagai bukti bahwa KTP benar-benar hilang dan perlu diganti
- Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan. Formulir ini disediakan di kantor Dukcapil)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a,.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Jadi caranya sederhana banget, enggak perlu alasan enggak bayar pajak karena KTP hilang ya!