Kendati demikian, pejabat yang bersangkutan tetap terancam sanksi akibat ulah stafnya tersebut.
"Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," imbuh dia.
Adapun sanksi diberikan karena pejabat yang bersangkutan melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekas Tri Adhianto bernomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA.
Surat edaran tersebut mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota kepergok melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada saat libur Lebaran 2025, (1/4/25).
Baca Juga: Ada Sanksi Berat, Seluruh Mobil Dinas Pemkot Surabaya Wajib Ngandang di Tanggal Segini
Berdasarkan rekaman video yang diterima, mobil dinas itu yaitu Mitsubishi Xpander berpelat nomor merah B 1600 KQN.
Seorang pengendara yang berada di belakang mobil dinas tersebut merekam momen tersebut yang terlihat melintas ke arah Tol Cipali.
"Mobil dinas Bekasi jalan-jalan sampai Cikampek," kata seorang pria dalam rekaman video yang diterima, (9/4/25).