Xenia, FreeGo dan 44 Barang Bukti Disita DENPOMAL, Saksi Bisu Aksi Keji Oknum TNI AL Jumran

Irsyaad W - Rabu, 9 April 2025 | 10:35 WIB

Rekonstruksi adegan Oknum TNI AL Kelasi Jumran membunuh jurnalis wanita bernama Juwita di dalam Daihatsu Xenia dan Yamaha FreeGo di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (DENPOMAL) Banjarmasin sita 46 barang bukti yang menjadi saksi bisu oknum TNI AL bunuh jurnalis bernama Juwita.

Dua dari 46 barang bukti yakni berupa Daihatsu Xenia dan Yamaha FreeGo.

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (p) Saji Wardoyo mengatakan, beberapa barang bukti yang disita adalah mobil dan motor.

"Penyidik telah bekerja secara intensif, maraton, dan cepat dengan memeriksa 11 saksi, serta menyita kurang lebih 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini, di antaranya seperti satu unit Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit motor Yamaha FreeGo warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan lain-lainnya," kata Dandenpomal Banjarmasin, dikutip dari tayangan Kompas TV, (8/4/25).

Dari hasil penyidikan didapat fakta oknum TNI AL bernama Jumran telah melakukan pembunuhan berencana.

Saji menyampaikan, beberapa perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu.

"Tersangka berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025," ujar dia.

Baca Juga: Kabin Daihatsu Xenia Sewaan Jadi Saksi Bisu, Oknum TNI AL Sudah Rencanakan Aksi Jahat

Tumpal Andani Aritonang/Antara
Barang bukti Daihatsu Xenia yang diduga menjadi tempat oknum TNI AL mengeksekusi mati jurnalis wanita bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan diamankan Denpom TNI AL Banjarmasin

"Kemudian, tersangka menyewa Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya," beber Saji.