Warga Rembang Terancam 5 Tahun Penjara, Urusan Honda PCX 160 di Masjid Agung Tuban

Irsyaad W - Senin, 7 April 2025 | 11:30 WIB

Penangkapan Ahmad Janji (35) di Rembang, Jawa Tengah, karena jadi pelaku pencurian Honda PCX 160 di masjid Agung Tuban, Jawa Timur (Irsyaad W - )

"Setelah itu motor yang diparkir dihalaman masjid dibawa kabur oleh pelaku," ujar Rudi.

Korban kemudian melapor kepada pihak berwenang. Hasilnya, Rabu (2/4/25) sekitar pukul 04.00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

"Kita amankan kemarin dini hari, di rumahnya," imbuhnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban, untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan apakah ada keterlibatan jaringan lain atau tidak.

Atas perbuatannya, Ahmad Janji kini dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.