Warga Rembang Terancam 5 Tahun Penjara, Urusan Honda PCX 160 di Masjid Agung Tuban

Irsyaad W - Senin, 7 April 2025 | 11:30 WIB

Penangkapan Ahmad Janji (35) di Rembang, Jawa Tengah, karena jadi pelaku pencurian Honda PCX 160 di masjid Agung Tuban, Jawa Timur (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang pria warga Rembang, Jawa Tengah terancam pidana 5 tahun penjara.

Hukuman itu terkait urusan Honda PCX 160 di masjid Agung Tuban, Jawa Timur.

Yakni Ahmad Janji (35) warga desa Tasikharjo, Kaliori, kabupaten Rembang yang mencuri skutik gambot Honda tersebut, (6/3/25) lalu.

Ahmad mencuri Honda PCX 160 milik Tony Prasetyo, (34) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, sekitar pukul 03.30 WIB, saat bulan Ramadan.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, menjelaskan kronologi pencurian tersebut.

Bermula ketika Tony Prasetyo selesai berziarah ke makam Sunan Bonang dan kemudian beristirahat di Masjid Agung Tuban sambil menunggu waktu sahur.

Saat itu, remote keyless milik Tony yang terjatuh di lantai, diambil oleh pelaku.

Baca Juga: Viral Komplotan Maling Bersenjata Gasak PCX Keyless, Kunci Stang Patah Modal Kaki

Motor yang diparkir di halaman Masjid Agung Tuban hilang dibawa kabur pelaku.

"Saat itu korban tengah beristirahat di Masjid, pelaku yang mengetahui ada kunci terjatuh di lantai kemudian mengambilnya," beber Rudi menukil Surya.co.id.