Mobil Mahalmu Minggir Dulu, Begini Urutan 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Rezki Alif Pambudi - Senin, 7 April 2025 | 10:00 WIB

Urutan tujuh kendaraan prioritas di jalan raya, kita harus minggir jika tujuh kendaraan ini mau lewat (Rezki Alif Pambudi - )

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah sering kali sebagian masyarakat kurang memahami aturan ini, sehingga di jalan pun akhirnya terjadi gesekan-gesekan yang seharusnya dapat dihindarkan.

Jadi buat kalian sobat GridOto.com yang sudah tahu aturan ini, patuhi lalu lintas dan berikanlah prioritas buat tujuh kendaraan yang disebutkan dalam aturan tersebut ya.