d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah sering kali sebagian masyarakat kurang memahami aturan ini, sehingga di jalan pun akhirnya terjadi gesekan-gesekan yang seharusnya dapat dihindarkan.
Jadi buat kalian sobat GridOto.com yang sudah tahu aturan ini, patuhi lalu lintas dan berikanlah prioritas buat tujuh kendaraan yang disebutkan dalam aturan tersebut ya.