Mobil Mahalmu Minggir Dulu, Begini Urutan 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Rezki Alif Pambudi - Senin, 7 April 2025 | 10:00 WIB

Urutan tujuh kendaraan prioritas di jalan raya, kita harus minggir jika tujuh kendaraan ini mau lewat

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah sering kali sebagian masyarakat kurang memahami aturan ini, sehingga di jalan pun akhirnya terjadi gesekan-gesekan yang seharusnya dapat dihindarkan.

Jadi buat kalian sobat GridOto.com yang sudah tahu aturan ini, patuhi lalu lintas dan berikanlah prioritas buat tujuh kendaraan yang disebutkan dalam aturan tersebut ya.

YANG LAINNYA