Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Bisa Dilakukan, Begini Aturan Mainnya

Irsyaad W - Kamis, 3 April 2025 | 10:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama (Irsyaad W - )

Lantas, apakah pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.

Kendati demikian, kata Jules, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik," ujarnya, (27/3/25) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Alasan KTP Pertama Wajib Jadi Syarat Perpanjang Pajak Tahunan

"Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor," tambahnya.

Regident ranmor adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap kendaraan bermotor.

Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa menyertakan KTP pemilik kendaraan, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Balik nama kendaraan harus dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.

"Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.

Dia menambahkan bahwa proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.