Ada Sanksi Berat, Seluruh Mobil Dinas Pemkot Surabaya Wajib Ngandang di Tanggal Segini

Irsyaad W - Rabu, 26 Maret 2025 | 14:30 WIB

Seluruh mobil dinas milik pemkot Surabaya berada di Balai Kota saat lebaran 2025 (Irsyaad W - )

"Karena di tanggal 24 Maret masih ada teman-teman yang beroperasional di dalam Kota Surabaya," jelas Wali Kota Eri.

Bagi mobil dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, tetap diperbolehkan digunakan.

"Jadi, yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota, tapi digunakan untuk mudik ke luar kota," katanya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan.

Seluruh mobil dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari," jelasnya.

Baca Juga: ASN Jakarta Jangan Permainkan Mobil Dinas, Tepergok Dibawa ke Kampung Halaman Ada Sanksinya

Dok. Humas Pemkot Surabaya
Deretan mobil dinas pelat merah milik Pemkot Surabaya

Dengan sistem absensi harian tersebut, Wali Kota Eri memastikan, kendaraan operasional pemkot tidak bisa digunakan untuk keluar dari Surabaya.

Selain itu, ia juga menegaskan, tidak akan ada modus penyalahgunaan kendaraan dinas, termasuk penggantian pelat nomor.

"Mobil seperti tahun-tahun kemarin akan masuk di parkiran balai kota dan beberapa tempat lain," tuturnya.

"Dan mobil operasional di Kota Surabaya setiap hari juga harus diabsen. Sehingga kalau di luar mobil operasional tidak mungkin bisa ke luar kota," ungkapnya.

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya.

Cak Eri juga mengungkapkan, sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, tidak pernah ditemukan kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Dari tahun-tahun sebelumnya sampai saya menjabat hari ini tidak pernah ada. Karena ASN itu harus memberikan contoh, jika ada melanggar, maka sanksi terberat yang diberikan kepada ASN," katanya.