Tak Masuk Akal, Tangki Solar Bikin Pemilik Mitsubishi L300 Terancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Selasa, 25 Maret 2025 | 12:15 WIB

Penangkapan pemilik Mitsubishi L300 Boks berinisial KA (berbaju tahanan oranye) karena memodifikasi tangki hingga berkapasitas 1.000 liter untuk timbun Solar (Irsyaad W - )

Dari hasil pemeriksaan sementara, KA mengaku aksi penimbunan BBM bersubsidi ini sudah berlangsung tiga bulan.

Dia mengaku hanya mendapat keuntungan Rp 1.000 per liter.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber banyaknya barcode MyPertamina yang dimiliki tersangka dan pihak terkait dalam tindak pidana ini.

"Tersangka KA telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta (dihitung dari jumlah BBM jenis bio solar yang disita)," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi lengkap dengan perubahannya, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.