GridOto.com - Seorang pemilik Mitsubishi L300 jenis boks terancam denda maksimal Rp 60 miliar dan penjara 6 tahun.
Sanksi pidana dan denda ini akibat tangki solar dari L300 nopol DK 1052 QJ miliknya yang sungguh tak masuk akal tersebut.
Yakni pria inisial KA yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali.
Dalam kasus ini, Polisi selain menangkap KA, juga menyita barang bukti berupa 1.400 liter solar subsidi.
Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan, pelaku melancarkan aksinya menggunakan Mitsubishi L300 hitam.
Tangki L300 tersebut dimodifikasi agar terhubung dengan dua buah tangki berkapasitas 1.000 liter sehingga bisa membeli bio solar lebih banyak.
"BBM jenis bio solar tersebut oleh tersangka rencananya akan dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi dari subsidi itu sendiri," kata dia kepada wartawan, (24/3/25) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Dua Pemuda Bawa Truk Boks Hino Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Sangat Kuat
Roy mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Solar Subsidi di wilayah Klungkung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku saat sedang membeli bio solar di SPBU 54.807.02, Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, Kabupaten Klungkung, (19/3/25).
Dari hasil pemeriksaan sementara, KA mengaku aksi penimbunan BBM bersubsidi ini sudah berlangsung tiga bulan.
Dia mengaku hanya mendapat keuntungan Rp 1.000 per liter.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber banyaknya barcode MyPertamina yang dimiliki tersangka dan pihak terkait dalam tindak pidana ini.
"Tersangka KA telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta (dihitung dari jumlah BBM jenis bio solar yang disita)," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi lengkap dengan perubahannya, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.