"Para pelaku pungli dan pemerasan terhadap sopir perusahaan tersebut telah berhasil kami amankan semuanya berjumlah 4 orang," ujar Bagus, Minggu (23/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah R (48), U (52), KW (49), dan YS (41).
Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polres Subang.
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk membekuk ketua karang taruna dan pelaku lainnya yang diduga menerima uang hasil pungli.
Modus operandi mereka, menurut Bagus, adalah memeras sopir dengan meminta uang Rp 30.000 per kendaraan yang keluar dari pabrik.
Mereka memberikan kuitansi bertuliskan "Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung" sebagai tanda pembayaran.
"Para pelaku mengaku pungli tersebut untuk bantuan keamanan lingkungan. Apabila sopir tidak memberikan uang sebesar Rp 30.000, maka mobil angkutan tersebut tidak bisa keluar dari kawasan pabrik," kata Bagus.
Aksi premanisme dan pungli ini berlangsung sejak Desember 2024.
Dalam sehari, para pelaku dapat mengumpulkan Rp 1.000.000, sehingga dalam sebulan total uang yang didapat mencapai Rp 30.000.000.
"Uang hasil pungli dan pemerasan tersebut selanjutnya disetorkan kepada Ketua Karang Taruna Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang," tambahnya.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi karcis pembayaran, buku catatan keluar-masuk kendaraan, dan uang tunai sebesar Rp 800.000.