GridOto.com - Empat preman di Subang siap-siap lebaran di dalam penjara karena ulahnya ke para sopir truk.
Diketahui, polisi menangkap keempatnya karena diketahui melakukan pemerasan ke para sopir truk.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa pelaku bisa meraup uang puluhan juta Rupiah tiap bulannya.
Yaitu tepatnya mencapai Rp 30 Juta selama per bulan dari hasil pungutan liar (pungli) tersebut.
Sopir truk yang jadi sasaran para preman ini adalah sopir truk perusahaan yang beraktivitas keluar masuk pabrik membawa barang.
Pemerasan dilakukan dengan modus karcis keamanan lingkungan dengan tarif Rp 30.000 setiap kali keluar-masuk.
Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang sopir yang resah karena setiap hari dipalak preman yang mengaku sebagai anggota Karang Taruna.
Selain itu, terdapat juga laporan dari Forum Masyarakat Peduli Jabar mengenai maraknya praktik pungli di PT Superior Porcelain Sukses.
Praktek pungli itu dilakukan oknum kepala desa, oknum pengurus Karang Taruna Desa Kedawung, dan preman, yang tertuang dalam LP Nomor: LP / B / 143 / III / 2025 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR, tertanggal 20 Maret 2025.
Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Akui Anggotanya Pungli ke Sopir Angkot, Bukan Rp 1,5 Juta Tapi Cuma Segini
"Para pelaku pungli dan pemerasan terhadap sopir perusahaan tersebut telah berhasil kami amankan semuanya berjumlah 4 orang," ujar Bagus, Minggu (23/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah R (48), U (52), KW (49), dan YS (41).
Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polres Subang.
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk membekuk ketua karang taruna dan pelaku lainnya yang diduga menerima uang hasil pungli.
Modus operandi mereka, menurut Bagus, adalah memeras sopir dengan meminta uang Rp 30.000 per kendaraan yang keluar dari pabrik.
Mereka memberikan kuitansi bertuliskan "Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung" sebagai tanda pembayaran.
"Para pelaku mengaku pungli tersebut untuk bantuan keamanan lingkungan. Apabila sopir tidak memberikan uang sebesar Rp 30.000, maka mobil angkutan tersebut tidak bisa keluar dari kawasan pabrik," kata Bagus.
Aksi premanisme dan pungli ini berlangsung sejak Desember 2024.
Dalam sehari, para pelaku dapat mengumpulkan Rp 1.000.000, sehingga dalam sebulan total uang yang didapat mencapai Rp 30.000.000.
"Uang hasil pungli dan pemerasan tersebut selanjutnya disetorkan kepada Ketua Karang Taruna Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang," tambahnya.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi karcis pembayaran, buku catatan keluar-masuk kendaraan, dan uang tunai sebesar Rp 800.000.