GridOto.com - Calon penyewa mobil rental wajib tahu dengan aturan tilang elektronik.
Ketika terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, siapa pihak yang bertanggung jawab bayar denda? Apakah pemilik rental atau penyewa?
Septian Wulandari, Owner Wulan Rent Car di Depok, Jawa Barat, pun menjelaskan pihak yang bakal menanggung denda tilang tersebut.
Ia mengatakan, penyewa mobil rental jangan lepas kewajiban, karena mereka jadi pihak yang bertanggung jawab membayar denda jika terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Yang rental dong, iya kan yang buat kesalahan yang sewa," ujar Wulan, (19/3/25) disitat dari Kompas.com.
Namun demikian, meski penyewa yang melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan atau perusahaan rental adalah pihak yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan di dokumen resmi.
Oleh itu, tilang elektronik yang tercatat oleh kamera ETLE akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas," ujar Budiyanto, belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
"Berarti secara hukum yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu," kata dia.
Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.
Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.
"Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi," kata Budiyanto.
Menurut Budiyanto, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.
"Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan," ucap Budiyanto.
"Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE," kata dia