Rest area tipe B luas areanya lebih kecil dari tipe A dan fasilitas yang tersedia meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.
Sedangkan untuk rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B.
Hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti hari libur Lebaran, Natal dan tahun baru.
"Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B yaitu 2 km," pungkasnya.
Meski begitu, ditegaskan oleh Rahavica jarak interval antar-rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.