Dishub Kota Bekasi Akui Anggotanya Pungli ke Sopir Angkot, Bukan Rp 1,5 Juta Tapi Cuma Segini

Irsyaad W - Kamis, 20 Maret 2025 | 16:00 WIB

Anggota Dishub Kota Bekasi pungli sopir angkot Rp 100 ribu karena KIR Mati (Irsyaad W - )

"Terhadap hal ini kemarin sudah dilakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Hari ini kita terbitkan teguran dengan acuan aturan perundang-undangan yang berlaku tentu saja," imbuh dia.

Sebelumnya, video anggota Dishub Kota Bekasi memarahi sopir angkot viral di media sosial.

Anggota Dishub tersebut diduga marah setelah sang sopir angkot ketahuan merekam anggota Dishub menggunakan ponsel di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, (14/3/25).

Selain itu, anggota Dishub tersebut juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,5 juta karena masa berlaku uji KIR angkot tersebut terlambat.

"Videoin enggak apa-apa ya, nanti sampean saya proses, bawa ke polres juga ya, kena undang-undang kode etik nanti sampean ya," kata anggota Dishub tersebut kepada sang sopir, dikutip dari Instagram @lambe_turah, (17/3/25).

Anggota Dishub itu juga terlihat memaki sang sopir angkot dan mengingatkan soal etika.

"Sampean sudah tua tapi tidak ada etikanya, wartawan saja punya etikanya Pak, minta izin, tahu enggak sampean," imbuh dia.