Tak Perlu Kaget, Mulai Tanggal Segini Truk Barang Dilarang Melintas di Jateng

Ferdian - Senin, 17 Maret 2025 | 21:30 WIB

Ilustrasi truk barang (Ferdian - )

GridOto.com - Perlu dicatat, selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025, truk angkutan barang dilarang melintasi sejumlah jalan di Jawa Tengah, baik tol dan non-tol.

Pembatasan operasional bagi truk barang ini diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

Melansir akun Instagram @satlantasklaten, kebijakan ini diberlakukan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Berikut jenis truk angkutan barang yang dilarang melintas Jateng yaitu:

- Mobil angkutan barang sumbu 3 atau lebih

- Mobil angkutan barang dengan kereta tempelan

- Mobil angkutan barang dengan kereta gandengan

- Mobil yang digunakan untuk pengangkutan, seperti hasil galian (tanah, pasir, dan batu), bahan bangunan.

Truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok, tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

Baca Juga: Sistem Contraflow Mudik Lebaran 2025 Beda Dari Tahun Lalu, Dimodifikasi Jadi Begini