Kemudian, satu polisi yang tidak mengenakan topi mendekati pria tersebut sambil menepuk pundaknya.
Mereka kembali berbincang sebentar sebelum polisi mempersilakan pria itu untuk melanjutkan perjalanannya.
Mengenai video tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di salah satu Tol Dalam Kota, sekitar pukul 11.30 WIB, (15/3/25).
Saat itu, petugas Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan Suzuki Baleno karena pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang telah habis masa berlakunya.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat pelanggar dan benar bahwa surat-surat kendaraan sudah tidak berlaku," kata Argowiyono dalam keterangannya, (17/3/25).
Baca Juga: Oknum Polisi 'Salam Tempel' di TB Simatupang Diberi Sanksi, Ini Kata Kakorlantas
Mengetahui hal itu, petugas memberikan peringatan agar memperpanjang dan mengganti TNBK-nya.
"Namun saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu kepada petugas, namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima atau ditolak," ungkap dia.
Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memanggil dua polisi tersebut, yakni Bripka F dan Briptu E, untuk mengklarifikasi kejadian viral ini.
Bukan hanya itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengonfrontir pernyataan dua polisi dengan pelanggar, yakni IC.
"Bahwa memang betul tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh anggota,"tegasnya.
Oleh itu, Argowiyono menekankan Bripka R dan Briptu E telah melaksanakan tugasnya secara prosedural.
"Kemudian kami juga melakukan konfirmasi kepada penggugah video atas nama saudara AH, di mana motif yang dilakukan semata-mata hanya mencoba kamera HP," ujar dia.
Argowiyono menyatakan AH juga meminta maaf jika video yang diunggahnya menjadi viral dan menimbulkan polemik.