Perusahaan bisa kena sanksi bila mempekerjakan karyawan melebihi batasnya.
“Bus atau truk selalu dalam kondisi prima, tidak overloading dan over dimensi, tiap 3 bulan wajib diperiksa di badan khusus agar mendapatkan lisensi kelayakan, bila tidak perusahaan bisa kena sanksi, izin dicabut,” ucap Bowo.
Menurut Bowo, mereka harus memiliki etika dalam berkendara, termasuk tidak boleh ugal-ugalan di jalan.
Apabila melanggar, izin mengemudi bisa dicabut dan kena denda cukup besar.
“Bagian yang sulit kan memunculkan service manner pada setiap sopir, karena budaya berkendara di Indonesia dan Jepang sangat berbeda, tapi itu bisa dilatih atau bila sudah terbiasa,” ucap Bowo.