STNK Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Beredar, Jenderal Ditangkap Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun

Irsyaad W - Rabu, 12 Maret 2025 | 17:30 WIB

Ungkap kasus pembuatan STNK palsu dengan logo Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) yang dibongkar Polres Cianjur (Irsyaad W - )

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kendaraan agar tidak tertipu oleh sindikat pemalsuan ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan cermat saat mengurus dokumen kendaraan, mengingat sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Tono.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak.

Sindikat ini diketahui menjual STNK palsu dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per lembar.

Baca Juga: Enggak Kebayang, Begini Tampilan BPKB Palsu dari Kacamata Polisi

Firman Taufiqurrahman/Kompas.com
Empat orang anggota Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) yang berbisnis pembuatan STNK palsu ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menariknya, setelah penangkapan empat anggota sindikat ini, muncul klaim dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 Triliun ke Polres Cianjur.

Tuntutan ganti rugi atas penangkapan salah satu jenderal muda mereka.