Akibat peristiwa ini, Rahul mengalami luka di bagian leher belakang dan masih menjalani perawatan di RSUD Nunukan.
Setelah mendapat laporan dari teman korban, polisi segera mencari keberadaan MUH dan berhasil menangkapnya di Jalan Gajah Mada, RT 09, Nunukan Tengah.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan dua kursi yang digunakan untuk menganiaya korban, yaitu:
- Satu kursi plastik merah
- Satu kursi biru dengan rangka besi
Atas perbuatannya, MUH dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.