Amarah Meledak, Karyawan Dealer Mobil di Nunukan Gebuki Teman Pakai Kursi Gegara Ini

Irsyaad W - Rabu, 12 Maret 2025 | 13:34 WIB

MUH, seorang karyawan dealer mobil di Nunukan Timur, Kalimantan Utara yang menganiaya teman sendiri memakai kursi (Irsyaad W - )

Akibat peristiwa ini, Rahul mengalami luka di bagian leher belakang dan masih menjalani perawatan di RSUD Nunukan.

Setelah mendapat laporan dari teman korban, polisi segera mencari keberadaan MUH dan berhasil menangkapnya di Jalan Gajah Mada, RT 09, Nunukan Tengah.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan dua kursi yang digunakan untuk menganiaya korban, yaitu:

- Satu kursi plastik merah
- Satu kursi biru dengan rangka besi

Atas perbuatannya, MUH dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.