Bayar Tol Pakai Dua Kartu E-Toll Berbeda Dendanya Menguras Saldo, Dianggap Menorobos

Ferdian - Senin, 10 Maret 2025 | 15:25 WIB

Kartu e-toll (Ferdian - )

Instagram.com/majeliskopi08
Seorang pengemudi didenda Rp 800 ribu setelah pakai dua kartu e-toll

Serta pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas dengan sistem tertutup dalam hal:

- pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

- menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

- tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Masih pada pasal yang sama, apabila pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila mengakibatkan kerusakan sebagai berikut:

- bagian-bagian jalan tol

- perlengkapan jalan tol

- bangunan pelengkap jalan tol

- sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Jadi disarankan, jika saldo kartu tol kurang saat sudah masuk jalan tol, sebelum sampai pintu keluar, pengemudi bisa mencari tempat pengisian saldo di rest area terdekat.

Bila terlanjur sudah sampai di gerbang tol, pengemudi bisa menekan tombol bantuan di gardu tol untuk meminta bantuan petugas, atau lakukan top up saldo melalui m-banking sesuai jenis e-toll atau lewat e-commerce.