Brigadir Anton Tembak Sopir Mobil Pikap di Kalteng, Niat Memalak Pakai Aplikasi E-Tilang

Irsyaad W - Sabtu, 8 Maret 2025 | 12:00 WIB

Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto tembak sopir mobil pikap hingga tewas saat berusaha memalak menggunakan aplikasi e-tilang (Irsyaad W - )

Dia menjelaskan, alasan kenapa akhirnya mobil itu dijual setelah Brigadir Anton menembak mati sopir ekspedisi yang mengemudikannya, semata-mata untuk menghilangkan barang bukti.

"Seseorang yang melakukan kesalahan pasti semua barang bukti akan mereka pikirkan untuk dihilangkan, supaya kejahatan itu tidak diketahui," ujar dia.

Niat mencuri mobil kemudian menjualnya itu, lanjut Halim, bukan rencana awal yang dijalankan oleh Brigadir Anton sebelum kejadian pembunuhan sopir ekspedisi Budiman Arisandi.

Melainkan setelah terjadinya penembakan itu.

"Jadi dari niat awal untuk melakukan pencurian itu tidak ada," dalih sang pengacara.

Baca Juga: Daihatsu Terios Ngandang di Polres, Terlibat Kasus Lenyapnya Uang Pengisian ATM Rp 5,6 Miliar

Halim menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi terkait yang dapat meringankan dakwaan AK.

Dari sidang tersebut, Anton didakwa pasal 365 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

"Kalau terkait saksi kami pertimbangkan, yang pasti nanti bakal dihadirkan saksi dari JPU," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dilakukan oleh Brigadir Anton, oknum polisi dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polresta Palangka Raya ini berawal dari niat tersangka untuk memalak sopir-sopir yang mengemudikan mobil tanpa surat-menyurat alias mobil bodong.