Brigadir Anton Tembak Sopir Mobil Pikap di Kalteng, Niat Memalak Pakai Aplikasi E-Tilang

Irsyaad W - Sabtu, 8 Maret 2025 | 12:00 WIB

Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto tembak sopir mobil pikap hingga tewas saat berusaha memalak menggunakan aplikasi e-tilang (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang anggota Polisi bernama Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto menjadi terdakwa kasus penembakan dan pencurian di Kalimantan Tengah.

Sebelum membunuh korbannya, Ia memanfaatkan aplikasi E-Tilang untuk memalak pengemudi mobil.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Anton, Suriansyah Halim, sesaat usai menghadiri sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan kasus itu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, (6/4/24).

Halim membantah kliennya melakukan tindak kejahatan dengan motif ingin mencuri mobil.

Kata dia, Anton pada awalnya hanya ingin memanfaatkan aplikasi E-Tilang yang bisa diaksesnya karena pernah bertugas di Satlantas Polresta Palangka Raya untuk memalak orang yang mengemudikan kendaraan tak sesuai ketentuan (surat menyurat tak lengkap).

"Tujuan mereka dari awal ingin mencari mobil yang tidak sesuai dengan spesifikasi aplikasi E-Tilang, bukan untuk mencuri," ucap Halim kepada wartawan dikutip dari Kompas.com.

Halim menjelaskan pihaknya tidak menyetujui sebagian dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.

Baca Juga: Diduga Perkara Senggolan Motor, Nyawa Pelajar SMK Melayang Didor Polisi

Oleh itu, dia menanti sidang pembuktian yang digelar pekan depan.

"Motif awal dalam dakwaan jaksa tadi kan bahwa mereka punya niat mencuri mobil, padahal dari awal klien saya itu hanya ingin mencari uang receh (memalak pengendara) pakai aplikasi E-Tilang," ucapnya.