Bikin Polisi Tidur Depan Rumah Ternyata Harus Izin, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB

Ilustrasi, polisi tidur yang tak sesuai regulasi (M. Adam Samudra - )

Termasuk membuat polisi tidur depan rumah juga harus mengantongi izin terlebih dahulu, enggak bisa sembarangan.

"Kalau padat penduduk lihat juga itu kelas jalan apa, maka ijin nya sesuaikan dengan kelas jalan, kalau jalan warga di komplek harus ada kesepakatan warga RT, RW dan Polisi stempat diajak bicara akan lebih bagus.

Dikutip dari unggahan @kemenhub151, di Amerika, polisi tidur dinamakan speed bump.

Sedangkan di Inggris, pembatas ini kerap disebut sebagai sleeping policeman. Istilah polisi tidur kemungkinan berasal dari sini.

Berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3, ada tiga jenis polisi tidur yang biasa ditemui di Indonesia, di antaranya adalah speed bump, speed hump dan speed table.