Bikin Polisi Tidur Depan Rumah Ternyata Harus Izin, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB

Ilustrasi, polisi tidur yang tak sesuai regulasi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ingat bagi masyarakat yang hendak membuat polisi tidur (markah kejut/speed bump) nampaknya tidak asal buat sembarangan nih.

Pasalnya, ada syarat dan ketentuan mesti diperhatikan ketika bikin polisi tidur jangan sampai justru memakan korban.

Polisi tidur biasa ditemui di jalan raya maupun jalan kecil. 

Polisi tidur merupakan alat pengendali atau pembatas kecepatan. Meski menjadi suatu hal yang lumrah ditemui, alat ini tidak bisa sembarangan dibuat.

Secara hukum, aturan tentang polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018.

Lantas apakah bikin polisi tidur juga wajib melapor ke pihak kepolisian?

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun berikan penjelasan.

"Perijinan membuat alat pengaman jalan atau pembatas kecepatan itu perijinannya harus melihat jenis jalan, apakah itu jalan Nasional, jalan Provinsi atau jalan Kabupaten," ungkap Ojo kepada GridOto.com, Selasa (25/2/2025).

"Ketika akan membuat alat tersebut maka harus ijin kepada instansi sesuai kelas jalan, jalan nasional harus ke Ditjen, jalan provinsi harus ke gubernur dan seterusnya," paparnya.

Baca Juga: Niat Biar Aman, Asal Buat Polisi Tidur Bisa Dipenjara, Ketahui Spek dan Aturan Pemasangannya

Ojo pun menambahkan, untuk pemasangan di jalan padat penduduk juga mesti buat ijin.