Niat Biar Aman, Asal Buat Polisi Tidur Bisa Dipenjara, Ketahui Spek dan Aturan Pemasangannya

Dida Argadea - Senin, 24 Februari 2025 | 18:30 WIB

Ilustrasi polisi tidur tak sesuai spek (Dida Argadea - )

GridOto.com - Di jalan perkampungan atau kawasan padat penduduk kerap ditemui polisi tidur.

Biasanya polisi tidur tersebut dibuat oleh warga sekitar agar pengguna kendaraan tidak melaju dengan kencang.

Sayangnya, masih banyak ditemui polisi tidur yang terkesan dibuat asal-asalan hingga bisa merugikan pengguna jalan.

Misalnya bentuk yang terlalu tinggi, kurang landai atau terlalu lebar, bisa membuat bagian bawah kendaraan mentok hingga berujung kerusakan.

Makanya penting untuk mengetahui regulasi terkait bentuk dari polisi tidur.

Peraturannya sudah ada dan termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap bahan jalan."

Sebenarnya dalam pasal itu dijabarkan tiga macam sarana pembatas kecepatan yakni speed bump, speed hump dan speed table.

Namun kali ini kita fokus dulu dengan speed bump, atau yang sering dimaknai sebagai polisi tidur.

Baca Juga: Sokbreker Sering Dituduh, Bisa Jadi Suara Jeduk Motor Matik Asalnya Dari Sini