Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang.
Spesifikasinya sendiri sudah ditentukan sebagai berikut:
Terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukuran tingginya antara 5 cm hingga 9 cm, dengan lebar total antara 35 cm hingga 39 cm, dan dengan kelandaian maksimal 50 persen.
Memiliki warna kombinasi kuning atau putih dan hitam, berukuran antara 35 cm - 50 cm.
Karena sudah ada peraturannya, maka pemasangannya pun sebenarnya tak boleh sembarangan, bahkan ada ancaman hukumannya.
Pemasangan polisi tidur ini juga harus mendapatkan izin agar tak merusak atau menurangi fungsi jalan.
Peraturannya pun termuat di Pasal 28 Undang-Undang No 22 tahun 200 tentang LLAJ:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).