Pasal 28 ayat (1) mengatur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, seperti dalam Pasal 274 ayat (1).
Menurut Fickar, seseorang dapat menuntut tetangga yang memarkirkan kendaraan di jalan hingga mengakibatkan gangguan fungsi jalan menggunakan aturan tersebut.
"Ya bisa, karena telah mengganggu ketertiban umum dalam hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas," tuturnya.
Baca Juga: Dikit-dikit Mau Main Tembak, Oknum PNS Todongkan Pistol ke Petugas Parkir
Diambil dari artikel Kompas.com, (24/9/24), ketentuan dan sanksi parkir sembarangan juga terdapat dalam peraturan perundangan-undangan berikut:
1. Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan
Pasal 38 menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Termasuk, memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain.
3. Pasal 671 KUH Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur, jalan setapak, lorong, atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan.
Namun, pengecualian jika telah mendapatkan izin dari semua pihak yang berkepentingan.