GridOto.com - Wajib yang namanya polisi membawa surat tugas ketika menggelar razia di jalan.
Selain itu para petugas tersebut juga harus memasang plang operasi dengan jarak yang sudah diatur.
Tanpa itu, razia yang digelar bisa ianggap ilegal.
Lalu apakah pengendara berhak menolak ditilang Polisi tanpa dilengkapi surat tugas?
Menjawab ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Sugiyanta pernah menjelaskan, polisi tetap berhak menilang pengendara yang melanggar aturan dan tata tertib lalu lintas meski tanpa menggunakan surat tugas resmi atau surat razia.
Menurutnya, penilangan kepada pengendara kendaraan yang tidak mematuhi aturan sudah menjadi tugas polisi.
Artinya pengendara tidak bisa menolak saat ditilang oleh polisi, meskipun polisi tidak memiliki surat tugas.
"Polisi sudah punya tugas, mereka bisa menghentikan orang, memeriksa, dan menyita bila ada kecurigaan. Itu sudah melekat pada tugasnya dan dilindungi Undang-Undang (UU) Kepolisian," ujarnya, (2/9/24) mengutip Kompas.com.
Sugiyanta menambahkan, semua pelanggaran lalu lintas dapat tertangkap dan ditindak langsung oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Aturan Baru, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik yang Dikirim Via WhatsApp