GridOto.com - Bus PO Rana Jaya ditunggangi malaikat maut saat melintas di perempatan Poluhan, Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, (18/2/25).
Karena kaca depan, bumper dan headlamp seolah jadi saksi bisu nyawa pasutri tercabut sia-sia.
Pasangan suami-istri bernama Suparno (60) dan Sumiati (57) tewas dihantam bus PO Rana Jaya tersebut.
Pengakuan sopir bus bernama Danik Eko Irawanto (35), Ia bersalah karena menerobos lampu merah karena terburu-buru.
Kini Satlantas Polres Blitar Kota telah menetapkan sopir bus PO Rana Jaya itu sebagai tersangka.
"Pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan, tersangka sopir bus beralasan terburu-buru ingin segera sampai di garasi Blitar," ujar Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono melalui sambungan telepon, (19/2/25) dikutip dari Kompas.com.
"Dia ingin cepat sampai di garasi Blitar dan pulang ke Malang," katanya.
Bus yang dikemudikan Danik Eko adalah bus penumpang dengan trayek Blitar-Malang.
Saat kecelakaan terjadi, bus sedang dalam perjalanan menuju Blitar ketika waktu menunjukkan sekitar pukul 06:30 WIB.
Baca Juga: Bodi Depan dan Belakang Tiga Bus Pariwisata Remuk, Biang Keladi Menghilang
TKP berjarak sekitar 13 kilometer dari Terminal Bus Patria Blitar.
Saat bus menerobos lampu merah, motor yang ditunggangi pasutri Suparno dan Sumiati melintas dari arah selatan karena lampu lalu lintas warna hijau menyala.
Tabrakan pun tak terhindarkan, menyebabkan tubuh pasutri tersebut terlempar beberapa meter, hingga meninggal di lokasi.
Benturan dengan motor mengakibatkan bagian depan bus penyok dan kaca depan retak-retak.
Sementara itu, Suzuki Smash yang dikendarai pasutri itu mengalami kerusakan berat setelah terseret di bawah bus.
Polisi menjerat Danik Eko Irawanto dengan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Saat ini, Danik Eko mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam berlalu lintas.