Sopir Bus PO Rana Jaya Terancam Penjara 6 Tahun, Imbas Buru-buru di Perempatan Poluhan Srengat Blitar

Irsyaad W - Jumat, 21 Februari 2025 | 11:10 WIB

Bus PO Rana Jaya yang diamankan Polisi karena menjadi barang bukti kecelakaan maut di perempatan Poluhan, Srengat, kabupaten Blitar, Jawa Timur (Irsyaad W - )

TKP berjarak sekitar 13 kilometer dari Terminal Bus Patria Blitar.

Saat bus menerobos lampu merah, motor yang ditunggangi pasutri Suparno dan Sumiati melintas dari arah selatan karena lampu lalu lintas warna hijau menyala.

Tabrakan pun tak terhindarkan, menyebabkan tubuh pasutri tersebut terlempar beberapa meter, hingga meninggal di lokasi.

Benturan dengan motor mengakibatkan bagian depan bus penyok dan kaca depan retak-retak.

Sementara itu, Suzuki Smash yang dikendarai pasutri itu mengalami kerusakan berat setelah terseret di bawah bus.

Polisi menjerat Danik Eko Irawanto dengan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Saat ini, Danik Eko mendekam di tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam berlalu lintas.