Maling Ban Mobil Modus Ganjal Batako Keciduk, Ini Senjatanya Saat Beraksi

Ferdian - Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:30 WIB

Ilustrasi ban mobil ompong usai dimaling dengan modus diganjal batako (Ferdian - )

TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
pelaku pencurian ban mobil lintas Jateng berhasil ditangkap

Selama beraksi hanya gagal satu kali karena ada warga yang melintas.

Padahal dua ban truk sudah lepas.

"Ya kabur tinggalkan ban karena ada orang," terangnya.

Kepolisian menangkap tersangka karena kasusnya sempat viral di media sosial pada Desember 2024.

Kala itu, tersangka mencuri empat ban mobil yang kemudian mobil diganjal menggunakan batako di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Tim Jatanras Polrestabes Semarang yang melakukan penyelidikan pun menangkap Denny pada Kamis 6 Februari 2025 di Kecamatan Boja.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebut, tersangka beraksi di Kota Semarang meliputi Kecamatan Mijen, Ngaliyan, dan Tugu.

Tiga aksi lainnya di Kabupaten Kendal tepatnya di Kecamatan Boja.

"Sisanya di Ungaran, Kabupaten Semarang," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti yang disita yaitu velg, dongkrak, batako, dan mobil yang digunakan pelaku," tandasnya.