Dari hasil pemeriksaan urine, Dody menyatakan Iptu DTH negatif dari penggunaan narkoba.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan kronologi penggelapan Pajero Sport tersebut.
Berawal korban dan pelaku bertemu dengan kesepakatan sewa Pajero Sport kepada Iptu DTH selama satu bulan, (29/2/24).
Namun, setelah masa rental berakhir, pelaku tidak mengembalikan Pajero Sport tersebut.
Korban kemudian melacak keberadaan Pajero Sport itu melalui GPS dan menemukan mobil berada di Jalan Bukit Rahayu, Tenayan Raya, Pekanbaru, namun tidak bergerak.
Baca Juga: Polisi Bawa Toyota Fortuner Diamankan Pengusaha Sewa Mobil, Diduga Lakukan Kejahatan Ini
Saat korban mendatangi lokasi, Ia menemukan Pajero Sport tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Afril Prima.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tenayan Raya, dengan kerugian Rp 450 juta," kata Dody.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan pelaku di perumahan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, dan menangkapnya.
Ketika diinterogasi, Iptu DTH mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk diproses hukum.