Ada Mobil Polisi Parkir Seperti Ini Silakan Curiga, Salah Gerak Bisa Dapat Pesan WhatsApp Begini

Irsyaad W - Senin, 10 Februari 2025 | 08:30 WIB

Deretan mobil Polisi dilengkapi kamera tilang elektronik atau ETLE Mobile (Irsyaad W - )

GridOto.com - Mulai sekarang wajib curiga saat melihat mobil Polisi yang diam seperti parkir di jalan.

Karena pengendara yang salah gerak sedikit saja bisa dapat pesan WhatsApp begini.

Ternyata, mobil Polisi yang tampak seperti parkir itu tengah mengintai gerak-gerik pengendara motor maupun pengemudi mobil.

Yup, itu adalah ETLE Mobile yang dilengkapi kamera tilang elektronik.

Namun masih banyak yang belum sadar dengan keberadaan mobil Polisi yang bertugas menjadi ETLE Mobile tersebut.

Karena memang posisi parkirnya menyaru dengan situasi.

Terbukti dari video yang diunggah akun media sosial X @TMCPoldaMetro, (6/2/25).

Momen para pemtor melawan arah di Jakarta Urara hingga tak menyadari tertangkap kamera ETLE Mobile.

Mobil dinas polisi yang sudah dilengkapi dengan ETLE Mobile merekam banyak pelanggaran.

"10.30 Anggota Satlantas Jakarta Pusat melakukan penindakan dengan E-TLE mobil kepada Pengendara Sepeda Motor yang lawan arus maupun tidak menggunakan Helm saat berkendara di Sekitar Jl. Cikini 4 Jakarta Pusat," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Untuk diketahui, ETLE Mobile berbeda dengan ETLE Statis yang ditempatkan di titik strategis tertentu.

ETLE Mobile ditempatkan pada seragam atau kendaraan petugas kepolisian dan selalu berkeliling mencari pelanggaran lalu lintas.

Namun, fungsinya tetap sama, yaitu merekam berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Aturan penggunaan helm maupun lawan arah sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk sanksinya, sudah dijelaskan dalam Pasal 291 UU LLAJ, yang bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adam Samudra
ETLE Mobile

Sementara untuk pelanggaran lawan arah, dijelaskan dalam Pasal 287 UU LLAJ, yang bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).