GridOto.com - Bagaimana mengurus STNK mati alias gak aktif saat membeli mobil bekas?
Nah sobat GridOto tentunya jika membeli mobil bekas, diharuskan surat-surat seperti STNK dan BPKB semuanya lengkap untuk membuktikan kebasahan pemilik mobil.
Namun masih banyak juga masyarakat yang telat membayar pajak tahunan bahkan ada yang sampai STNK 5 tahunan mati.
Lantas bagimana cara mengurusnya dan apa saja syarat-syarat yang diperlukan?
STNK mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Herlina kepada GridOto.com belum lama ini.
Baca Juga: Asli Bahaya, STNK Motor dan Mobil Bisa Terblokir Gara-gara Abaikan Notif Pesan WhatsApp Ini
Agar gak bulak-balik, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.