Cara Buat dan Perpanjang SIM Sambil Rebahan di Rumah, Penuhi Syarat dan Ikuti Langkah Ini

Irsyaad W - Senin, 3 Februari 2025 | 15:00 WIB

ilustrasi aplikasi Sinar untuk pembuatan dan perpanjangan SIM (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik buat baru dan perpanjang masa berlaku kini bisa sambil rebahan di rumah.

Sebab kini hadir layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri.

Bagi pemohon SIM baru, pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan secara daring dari rumah, sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di SATPAS.

Sedangkan bagi pemohon perpanjangan SIM, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pencetakan SIM bisa dilakukan secara online, dan SIM yang sudah jadi akan dikirim langsung ke rumah.

Dengan layanan melalui aplikasi SINAR, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi kecuali untuk ujian praktik.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di SATPAS serta meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi SIM.

Lalu apa syarat dan bagaimana langkah pengurusan SIM sambil rebahan di rumah?

Baca Juga: Ujian Praktik SIM C di Jalan Raya Dimulai, Gagal Cuma Bisa Diulang Sebanyak Ini

Cara dan Syarat Pembuatan SIM Baru Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini bisa melakukan proses pendaftaran secara online dengan langkah-langkah berikut: