GridOto.com - Pajak tahunan Daihatsu Sirion DKI Jakarta sebelum progresif, totalnya konsumen pemilik pertama mesti bayar segini.
Daihatsu Sirion merupakan mobil baru hatchback yang cukup menarik untuk konsumen muda.
Dibanderol mulai dari Rp 233,85 juta, Daihatsu Sirion jadi salah satu cara termurah untuk memiliki small hatchback.
Memang kalau melihat spesifikasinya, Daihatsu Sirion agak tanggung karena memiliki mesin empat silinder 1.329 cc bertenaga 94 dk dan bertorsi 120 Nm.
Sementara lainnya sudah mendapatkan mesin 1.500 cc dengan teknologi yang lebih canggih.
Baca Juga: Pernak-Pernik Daihatsu Sirion yang Gak Ada di Mobil Lain, Cek Nih
Setidaknya dari segi pajak, konsumen Daihatsu Sirion tidak perlu membolongkan dompet setiap tahunnya.
Asumsikan sobat pemilik mobil pertama di Jakarta, sehingga mendapatkan PKB sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.
Alhasil, sobat mesti membayar PKB setiap tahunnya sebesar Rp 3.675.000.
Untungnya di DKI Jakarta, sobat tidak perlu membayar pajak Opsen yang mulai berlaku pada 2025.
Selain PKB, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang mesti dibayar sebesar Rp 143.000.
Baca Juga: Cari Hatchback Baru di IIMS 2025? Simak Dulu Iritnya Daihatsu Sirion
Tidak lupa ada biaya administrasi STNK dan Nopol yang mesti sobat bayar masing-masing Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu.
Secara total, sobat mesti membayar Rp 4.118.000 untuk PKB dan administrasi.
Perlu diingat, pajak tersebut belum termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan pada pembayaran pajak pertama.