Pajak Tahunan Daihatsu Sirion DKI Jakarta, Total Mesti Bayar Segini

Rayhansyah Haikal Wishnumurti - Jumat, 31 Januari 2025 | 22:36 WIB

Daihatsu Sirion terbaru. (Rayhansyah Haikal Wishnumurti - )

Untungnya di DKI Jakarta, sobat tidak perlu membayar pajak Opsen yang mulai berlaku pada 2025.

Selain PKB, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang mesti dibayar sebesar Rp 143.000.

Rayhan Haikal/GridOto.com
Pajak Daihatsu Sirion 1.3 R CVT.

Baca Juga: Cari Hatchback Baru di IIMS 2025? Simak Dulu Iritnya Daihatsu Sirion

Tidak lupa ada biaya administrasi STNK dan Nopol yang mesti sobat bayar masing-masing Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu.

Secara total, sobat mesti membayar Rp 4.118.000 untuk PKB dan administrasi.

Perlu diingat, pajak tersebut belum termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan pada pembayaran pajak pertama.