Daihatsu Gran Max Disikat Polisi, Kabin Muatan Benda Senilai Rp 271,2 Juta

Irsyaad W - Kamis, 30 Januari 2025 | 07:30 WIB

Puluhan kardus rokok ilegal dengan pita cukai palsu senilai Rp 271,2 juta di dalam kabin Daihatsu Gran Max yang diamankan Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Irsyaad W - )

Menurutnya, para pelaku mendapatkan rokok tersebut dari warga Kota Medan, bernama Soleh yang kini masih buron.

"Barang itu dijual (Soleh) kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan," ujar Arfin.

Kemudian kata Arfin saat beraksi, pelaku MFR (20) dan RKT (29) berperan sebagai pengangkut rokok dari Medan.

Sedangkan pelaku lainnya UFD (53) sebagai pembeli dan MYN (40) yang bertugas menyimpan rokok ilegal tersebut.

"Jadi barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit (Daihatsu,-red) Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ," ungkap Arfin.

Baca Juga: Wuling Confero Disikat Bea Cukai Berdasar Info Intelijen, Sopir Terbukti Alih Fungsikan Kabin

Dari interogasi, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat bulan terakhir demi keuntungan ekonomi.

"Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Arfin.