Beda Cerita Kalau Kabur, Ini Yang Terjadi Jika Terang-terangan Menolak Ditilang Polisi

Irsyaad W - Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB

Pemotor diduga Satpol PP menolak ditilang (Irsyaad W - )

Polisi juga bisa melakukan pemeriksaan jika kendaraan terlibat kecelakaan atau melanggar lalu lintas, seperti menerobos traffic light dan melarikan diri.

"Semua bisa dilakukan pemeriksaan bahkan bisa disita kendaraannya apabila terlibat kriminal dan kecelakaan lantas dan bisa ditilang bila sebelum diparkir melanggar lalu lintas," jelas Sugiyanta, (13/1/25) dikutip Kompas.com.

Lalu apa yang terjadi jika pengendara menolak ditilang?

Sugiyanta menerangkan, pengendara yang sudah terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas, namun menolak ditilang akan dianggap menghalangi petugas dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Sedangkan, penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar, Ini Alasan Polisi Bisa Sita Motor atau Mobil Meski Sudah Ada SIM dan STNK

Penyidikan ditekankan pada proses mencari dan mengumpulkan barang bukti yang terkait tindak pidana supaya diketahui siapa pelaku atau tersangkanya.

"Kalau sudah diindikasikan laka, kriminal, pelanggaran tidak mau diperiksa orangnya berarti menghalang-halangi petugas Polri dalam proses sidik (penyidikan) dan lidik (penyelidikan)," imbuh Sugiyanta.

Sementara itu, Pasal 27 ayat (4) PP 80 Tahun 2012 mengatur, pelanggar yang menolak ditilang dengan tidak menandatangani surat akan diberikan catatan oleh polisi pada lembaran tilangnya.

Artinya jika pengendara menolak, Polisi-lah yang akan menandatangani surat tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (10).

Catatan pada surat tilang berguna sebagai bahan pertimbangan hakim untuk membuat putusan terkait pelanggaran lalu lintas.

Biasanya, surat tilang yang ditandatangani dan diberi catatan oleh Polisi akan mendapat sanksi lebih berat dari normal.