GridOto.com - Sejumlah kendaraan mengalami pecah ban di ruas tol Cikopo - Palimanan (Cipali), Sabtu (25/1/2025).
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa mobil berhenti di bahu jalan sambil menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman.
Bahkan, beberapa pemilik kendaraan juga terlihat mengganti ban mobilnya yang pecah.
Perekam video mengungkapkan, kejadian pecah ban dialami pengendara di Jalan Tol Cipali KM 117, KM 123, dan KM 136.
Terkait kejadian ini, Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) selaku operator jalan tol Cipali membenarkan kejadian tersebut.
Astra Tol Cipali meminta maaf pada seluruh pengguna jalan tol, dan berjanji memperbaiki ruas yang berlubang.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Astra Tol Cipali bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik kendaraan.
"Bagi pengguna jalan yang mengalami kerusakan kendaraan akibat lubang di area Tol Cipali, dapat melakukan proses klaim melalui nomor 0853-1629-2905 dan ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan akan mengganti kerugiannya," ucap Rinaldi, Direktur Operasional ASTRA Tol Cipali saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/1/2025).
Lebih lanjut, Rinaldi menyatakan ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim tersebut.
Baca Juga: Liburan Panjang Berantakan, Banyak Kendaraan Pecah Ban di Tol Cipali
Misalnya saja mengisi form klaim, yang di dalamnya harus melampirkan foto KTP, SIM, STNK, dan kartu uang elektronik yang digunakan untuk bertransaksi di gerbang tol.
"Dipelukan juga bukti foto kejadian/kerusakan, bukti kerusakan jalan, dan bukti harga penggantian (kwitansi/invoice)," ujarnya.