GridOto.com - Buat yang kebelet buang air kecil di jalan tol tentu bikin gelisah apalagi setelah ternyata tahu rest area tak sadar sudah kelewat.
Setiap detiknya pasti bertanya-tanya, berapa kilometer lagi ketemu rest area selanjutnya.
Mengenai hal ini, Rahavica Puteri, selaku Manager Corporate Adm & Communication Jasamarga Related Business pernah menjelaskannya.
"Jarak interval antar-TIP (rest area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018," ujar Rahavica Puteri.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
"TIP tipe A disediakan paling sedikit 1 untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan. Lalu jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km." jelas Rahavica.
Fasilitas umum dari rest area tipe A ini cukup lengkap, meliputi toilet, ATM, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Baca Juga: Jadi Ngerti, Pembatas di Jalan Tol Mampu Tahan Beban Seberat Ini
Lebih lanjut, Rahavica mengungkapkan untuk rest area tipe B tersedia di jalan tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
"TIP tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 km. Jarak minimum antar-TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km. Lalu jarak minimum antar-TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km," sambungnya dikutip Kompas.com.
Rest area tipe B luas areanya lebih kecil dari tipe A dan fasilitas yang tersedia meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.
Sedangkan untuk rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B.
Hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti hari libur Lebaran, Natal dan tahun baru.
"Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B yaitu 2 km," pungkasnya.
Meski begitu, ditegaskan oleh Rahavica jarak interval antar-rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.