Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari Nopol Kendaraan, No Handphone, Kode Referensi dan lain sebagainya.
Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan No Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan.
Kendaraan Bisa Diblokir
Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka Nopol Kendaraan tersebut akan terblokir
Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat ketika melakukan proses STNK di Samsat.
Cara Buka Blokir ETLE
Untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilkum PMJ telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan utk menyelesaikan pembayaran denda Tikang ETLE, dengan cara mentransfer ke No Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar.
Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking.
Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.