Sayonara Tilang Manual, Kini Pelanggar Bakal Dapat Sanksi Via Aplikasi Ini

Ferdian - Minggu, 19 Januari 2025 | 14:28 WIB

Ilustrasi: Penerapan kembali tilang manual mulai disosialisasikan, incar pengendara yang melakukan 12 pelanggaran berikut ini. (Ferdian - )

GridOto.com - Mulai pekan depan Polda Metro Jaya tidak akan melakukan tilang manual.

Nantinya penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan secara elektronik lewat kamera tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Selain itu, sistem pemberitahuan tilang ETLE melalui pesan WhatsApp juga akan segera diberlakukan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirim melalui surat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, notifikasi tilang Wtle akan dikirim lewat nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ucap Latif Usman, disitat dari laman resmi Tribata News (19/1/2025).

Sistem ini akan mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik mobil atau sepeda motor saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Baca Juga: Siapin Mental dan Tetap Patuh, Tilang Poin Mulai Berlaku di Bulan Ini

Data itulah yang akan menjadi dasar utama untuk mengirim notifikasi tilang ETLE secara digital melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah pelanggar mendapatkan pesan WhatsApp, selanjutnya akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui (https://etle-pmj.id], atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Dalam laman tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera di notifikasi.

Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.

Apabila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.

Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Baca Juga: Siapin Mental dan Tetap Patuh, Tilang Poin Mulai Berlaku di Bulan Ini

Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Untuk pembayaran denda tilang, dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya.

Setelah pembayaran, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.

Latif juga mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan akan diblokir, dan ini akan diketahui ketika proses pengurusan STNK di Samsat.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang ETLE di setiap kantor Samsat.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” ucap Latif.