GridOto.com - Jawa Tengah salah satu provinsi yang kejam bagi pemilik mobil lebij dari satu.
Karena masih memalak dengan pajak progresif.
Diketahui, pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak di mana besaran tarif pajak meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah atau nilai objek pajak yang dimiliki oleh seseorang.
Sistem ini diterapkan untuk menciptakan keadilan, sehingga mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dikenakan pajak lebih besar.
Pajak progresif pada kendaraan bermotor diberlakukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu nama atau keluarga dengan alamat yang sama.
Tarif pajak akan meningkat sesuai jumlah kendaraan.
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan pemerintah provinsi Jawa Tengah masih menerapkan pajak progresif sebagaimana diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2023.
Baca Juga: Jual Salah Satu, Mulai 5 Januari 2025 Pemilik Mobil Dua atau Lebih Bakal Menjerit
"Besaran tarif pajak progresif di Jawa Tengah mengacu pada Pasal 8 ayat 4, yakni kepemilikan kedua sebesar 1,40 persen, ketiga sebesar 1,75 persen, keempat sebesar 2,10 persen, kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen," ucap Ecky, (10/1/25).
Ecky mengatakan, terdapat perbedaan dalam penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) reguler yakni hanya sebesar 1,05 persen.
Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, disebutkan bahwa untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.
Berikut ini daftar tarif resmi pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Tengah berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023:
- Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen,
- Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen,
- Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen,
- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.